Jumat, 12 April 2013

BEM UMT dan IMM Kota Tangerang Menolak Pengesahan RUU ORMAS

Setelah mengkaji secara mendalam rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) yang sekarang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat, para pimpinan yang bergabung dalam KOALISI AKBAR MASYARAKAT SIPIL INDONESIA menyatakan ketidaksetujuan dan menolak RUU Ormas tersebut.
maka kami BEM UMT dan IMM Kota Tangerang sepakat menyampaikan tujuh alasan penolakannya, yaitu :

1. RUU Ormas tidak urgen.
    Akan lebih baik jika pemerintah dan DPR lebih fokus menyelesaikan RUU yang langsung bersentuhan dengan kepentingan rakyat, RUU Migas misalnya.

2. RUU Ormas alat represi rezim.

    Karena memberikan otoritas yang terlalu kuat kepada pmerintah dan membuka jalan bagi kembalinya rezim pemerintahabn represif dan menindas kelompok yang kritis terhadap kebijakan pemerintah dan kita tidak mau untuk kembali ke masa pemerintahan orde baru yang mempunyai dampak buruk sampai saat ini.

3. RUU Ormas anti kemajemukan.
    Karena memiliki tendensi kuat yang mengarah pada penyerangan dan potensial menimbulkan perpecahan ditengah masyarakat."hal ini terlihat dari rumusan pasal 2 dan 3 tentang asas yang mengarah asas tunggal pancasila, alasan ketidaksetujuan lainnya adalah kita sebagai umat islam menganggap "ISLAM" itu bukanlah ideologi tetapi "AGAMA".

4. RUU Ormas inkonstitusional.
    Karena bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 memasung kebebasan berserikat sebagaimana ditunjukan dalam pasal 2 dan 7 yang harus mengikuti aturan administratif lain yang sangat menyulitkan ormas, contohnya seperti jika kelompok organisasi ibu-ibu ingin mengadakan kegiatan seperti arisan harus menuntut administratif peserta dan pendapatan dana acara.

5. RUU Ormas diskriminatif dan Egois.
    Karena hanya berlaku bagi Ormas yang tidak merupakan underbow partai politik.Ormas-ormas sayap partai politik sama sekali tidak diatur di dalam RUU Ormas. Hal demikian dapat melemahkan eksistensi masyarakat sipil dan potensial menimbulkan oligarki politik kekuasaan oleh partai politik.

6. RUU Ormas disharmoni.
    karena psal 11 RUU Ormas berbenturan dengan pasal 18 ayat 2 huruf b UU No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat karena keduanya salaing melengkapi untuk menimbulkan kekhawatiran tentang kemungkinan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dibekukan.

7. RUU Ormas "membubarkan" ormas-ormas perkumpulan.
    karena pasal 86 menyebutkan akan mencabut keberadaan staatsblad 1870 No. 64 tentang perkumpulan-perkumpulan berbadan Hukum.konsekuensi logisnya ormas-ormas perkumpulan yang sudah bediri  seperti Muhammadiyah, KWI, PGI, PUI dan lainya akan bubar dan hilang status hukumnya.

"Keharusan mendaftar kembali dan menyesuaikan dengan Undang-Undang baru ini adalah ahistoris, tidak arif dan menunjukan otoriter dari rezim pemerintahan yang ingin menghancurkan kembali negara yang sudah kita bangun ini".

Oleh Karena itu kami BEM UMT dan IMM kota Tangerang MENOLAK pengesahan RUU Ormas yang tidak masuk akal dan jauh dari logika dan identitas bangsa Indonesia yang selalu berkumpul dan berserikat.

Hidup Mahasiswa .....Hidup Mahasiswa ..... Hidup Mahasiswa ........

Tidak ada komentar :

Posting Komentar